Rabu, 25 November 2015

Penerapan GREEN CITY / KOTA HIJAU yang berhasil dan yang gagal.



Kota Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yangberkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. Artinya adanyakeseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan.Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dansehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakatmelalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron denganperencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggotamasyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). Dapat dikatakan pula bahwa Kota hijau (greencity) merupakan kota yang sehat secara ekologis. Kota hijau harus dipahami sebagai kota yangmemanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi, mengurangi limbah,menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, dan menyinergikanlingkungan alami dan buatan. Kota hijau atau green city adalah konsep perkotaan, dimana masalahlingkungan hidup, ekonomi, dan sosial budaya (kearifan lokal) harus seimbang demi generasimendatang yang lebih baik.


Contoh penerapan kota hijau yang berhasil:

-KOTA CURITIBA BRASIL



TERCATAT sebagai kota terkumuh dan termacet di Brasil pada dasawarsa 1970-an, Curitiba mampu bersolek diri secara radikal. Kota itu kini menjadi kawasan paling apik di Negeri Samba. Bahkan, pada 1996, Curitiba dianugerahi predikat "the most innovative city in the world". Banyak pemerintah kota di berbagai dunia melirik Curitiba. 

Pada 1970-an, Curitiba yang terletak di sebelah tenggara Brasil, sekitar 1.081 km dari ibu kota Brasilia, merupakan kawasan langganan macet dan banjir. Curitiba juga terancam ledakan penduduk, seperti kebanyakan kota di Amerika Latin saat itu. 

Namun sebuah revolusi tata kota, Curitiba Master Plan, yang dicetuskan arsitek Universitas Federal Parana, Jaime Lerner, mengubah secara fundamental ibu kota negara bagian Parana itu. Proyeknya dimulai ketika Curitiba masih berpenduduk 360 ribu jiwa.

Tatakota Linear
Perombakan fundamental yang dilakukan Curitiba pertama-tama adalah mengubah desain tata kotanya dari semula terpusat menjadi linear. Jantung kota, gedung-gedung komersial, pemerintahan, pendidikan atau bisnis diletakkan dalam satu situs, sementara tempat tinggal penduduk dibuat mengitari. 

Perubahan fundamental ini mendorong perubahan radikal pada sistem transportasi. Pemerintah mesti membangun jalan-jalan penghubung dari tempat tinggal penduduk langsung menuju pusat kota. Busway adalah alat transportasi utama. Selain itu, jalur khusus untuk sepeda sepanjang 150 kilometer pun didirikan. 

Transportasi yang menyenangkan memang menjadi keunggulan kota yang kini berpenduduk sekitar 2 juta orang ini. Dalam urusan transportasi, Curitiba menerapkan trinary road system. Ini adalah model jalanan yang menggunakan dua jalur jalan besar yang berlawanan arah. Namun, yang istimewa, ada dua jalur sekunder di tengah yang dimanfaatkan sebagai jalur ekslusif untuk busway. Hampir semua jalanan di Curitiba menerapkan sistem ini. 

Terdapat 12 terminal penumpang di Curitiba, yang tersebar di seluruh penjuru mata angin. Terminal-terminal ini memberi kemudahan, yakni memungkinkan penumpang dapat meninggalkan dan berganti bus tanpa harus membeli tiket baru. 

Untuk menurunkan minat warga menggunakan mobil, selain menurunkan angka kecelakaan, Pemerintah Kota Curitiba juga menempatkan 200 radar lalu lintas di seluruh penjuru jalanan utama. Teknologi berbasis sensor ini dipasang di trotoar yang diperlengkapi kamera digital. Fungsinya untuk mendeteksi setiap mobil yang melaju di atas speed limit. 

Instrumen akan merekam nomor mobil nakal, termasuk data waktu dan tempat kejadian, lalu mengirimnya ke tempat tinggal sang pengemudi dalam bentuk speeding ticket. Mereka diharuskan membayar denda. 

Sistem ini mampu mengirim tiket ke seluruh Brasil. Adapun speed limit yang ditetapkan terhitung 'keterlaluan', yakni 60 kilometer per jam, bahkan ada pula yang 40 kilometer per jam di lokasi padat pejalan kaki. Secara bersamaan, para pejalan kaki dimanjakan dengan trotoar luas yang dibangun di sisi-sisi jalan.

Mengatasi Banjir
Patut dicatat pula komitmen serius Curitiba dalam menangkal banjir. Seolah tak ingin air bah berulang, Curitiba melipatgandakan jumlah ruang terbuka hijau (RTH)-nya. Dari semula satu meter persegi per kapita RTH pada 1970 menjadi 55 meter persegi per kapita pada 2002. 

Jumlah ini sudah melebihi 30 persen dari luas kota. Bandingkan dengan Jakarta yang areal RTH-nya cuma sembilan persen. Padahal, agar terhindar dari banjir, minimal RTH adalah 30 persen luas kota. Banyak kota di Indonesia, seiring pembangunan gedung komersial, areal RTH-nya menurun secara drastis dan tak lagi proporsional .

Berbeda dengan tren di Indonesia, Curitiba menempuh segala cara untuk memperbanyak RTH. Bekas tempat pembuangan akhir (TPA) disulap menjadi taman-taman yang lebat dan asri. Danau-danau artifisial dibangun di tengah kota. Sementara RTH dilipatgandakan, bangunan komersial terus dibangun. Keduanya tidak saling mengganggu. 

Kawasan Kumuh
Keberhasilan lain Curitiba adalah memupuskan secara radikal jumlah kawasan kumuh. Pemerintah menerapkan strategi insentif yang cerdas untuk merelokasi permukiman kumuh tadi, bukan sekadar menggusurnya. Misalnya, para pengembang perumahan hanya akan diberi izin membangun jika bersedia membuat sebuah permukiman khusus untuk para pemukim kumuh.

Konsep pembangunan partisipatif. Inilah kunci sukses Curitiba, yang terletak di dataran tinggi sekitar 3.120 kaki dari atas permukaan laut. 

Jaime Lerner, sang arsitek Curitiba, dalam sebuah wawancara, menyatakan bahwa pembangunan harus melibatkan dan memperoleh dukungan warga. Warga ditempatkan sebagai subjek, bukan objek. ''Setiap orang harus memberi kontribusi dan sinergi,'' kata Lerner. 

Untuk menjamin kota tetap bersih, terutama warga miskin, diminta mengumpulkan satu kantong plastik sampah yang dapat ditukar dengan susu, telor, atau tiket bus. 

Strategi tata kota ini berpengaruh terhadap produktivitas penduduk. Jika pada 1970-an warga Curitiba berpenghasilan di bawah rata-rata penduduk Brasil, kini penghasilan mereka dua kali lipat pendapatan per kapita nasional. 

Kini, penduduk terutama warga miskin juga sudah memperoleh fasilitas kesehatan gratis. Curitiba kini dijuluki sebagai kota yang memperhatikan ekologi, Ecocity.

KESIMPULAN: 
Kota ini dinyatakan berhasil karena menurut saya, Rezim keberlanjutan Curitiba dianggap sebagai eksperimen yang paling awal dilakukan dan paling berhasil dalam hal pembangunan kota yang berkelanjutan. Pendekatan yang dilakukan di Curitiba dalam hal transportasi, konservasi ruang terbuka hijau, pemukiman dan pengelolaan sampah telah menjadi percontohan bagi kota-kota lain di seluruh dunia.

Contoh penerapan kota hijau yang gagal:
-KOTA JAKARTA INDONESIA


Jakarta adalah kota dengan polusi udara tertinggi se Indonesia dan ke tiga di dunia. Kandungan partikel debu di udara Jakarta mencapai 104 mikrogram per meter kubik (tertinggi ke 9 dari 111 kota yang disurvey Bank Dunia pada 2004, sekarang angkanya mungkin melonjak). Padahal, kalau mengacu pada Uni Eropa, ambang batas partikel debu di udara yang bisa ditoleransi hanya 50 mikrogram per meter kubik. 57,8 % warga Jakarta menderita penyakit akibat polusi udara. Biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh warga Jakarta untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh pencemaran udara pada   1998 adalah Rp. 1,8 triliun, dengan laju polusi udara yang meningkat drastis sejak  2011, diperkirakan pada 2015 biaya untuk mengobati penderita penyakit akibat polusi udara Jakarta akan mencapai 4,3 triliun

-MEXICO CITY MEKSIKO


Mexico City, ibukota Meksiko, dan ibukota polusi udara Amerika Utara, estimasi emisi ozon tidak sehat hampir 85% tahun ini. lokasi geografis Meksiko – di tengah sebuah kawah gunung berapi dan dikelilingi oleh pegunungan – hanya berfungsi untuk mengunci di polusi udara.

SOLUSI UNTUK MENCIPTAKAN KOTA MENJADI SEHAT / GREEN CITY :
-Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
-Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
-Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
-Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
-Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
-Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
-Bangunan Hijau
-Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar