Sabtu, 08 Oktober 2016

Permasalahan Pemukiman Kumuh di DKI Jakarta




PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG :

Bagi kota-kota besar di Indonesia, persoalan pemukiman kumuh merupakan masalah yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan mengawasinya.

Arti dari pemukiman itu sendiri adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, dapat merupakan kawasan perkotaan dan pedesaan, berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Sedangkan kata “kumuh” menurut kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai kotor atau cemar. Jadi, bukan padat, rapat becek, bau, reyot, atau tidak teraturnya, tetapi justru kotornya yang menjadikan sesuatu dapat dikatakan kumuh.

Menurut UU No.4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman : pemukiman kumuh adalah pemukiman tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai,membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemukiman kumuh adalah tempat tinggal/hunian yang dibangun diatas tanah negara atau tanah swasta tanpa persetujuan dari pihak yang berkait dan tidak adanya atau minimnya sarana dan prasarana yang memadai yang kotor dan tidak layak huni serta membahayakan.
Menurut WHO “Pemukiman kumuh “diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan.

PERMASALAHAN :

Permasalahan pemukiman kumuh yang berada di kota Jakarta. Pemukiman di Jakarta  diakibatkan oleh kemiskinan yang terjadi di wilayah DKI  Jakarta. Kemiskinan ini juga diakibatkan arus urbanisasi yang cukup pesat ke daerah ibukota Jakarta.

Adanya arus urbanisasi yang terjadi secara besar-besaran dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang pada umumnya dari desa ke kota merupakan salah satu penyebab dari keberadaan pemukiman kumuh. Alasan perpindahan penduduk ini adalah ingin mengais rejeki dan mencari peruntungan di kota. mungkin saja melihat tetangga mereka yang tinggal di kota menjadi maju, sehingga mereka pun tertarik untuk ke kota.

Sementara itu, sedemikian pesatnya pertumbuhan daerah perkotaan juga telah menyebabkan terjadinya persaingan dalam penggunaan lahan. Hal ini menimbulkan penyalahgunaan lahan, misalnya antara penggunaan lahan untuk perumahan dengan penggunaan lahan untuk industri, atau penggunaan lahan untuk ruang terbuka hijau, pemukiman atau perkantoran. Disamping itu, secara bersamaan terjadi penciutan luas lahan pertanian, akibat dari perluasan lahan untuk perkantoran, pusat perbelanjaan, pertokoan dan lainnya. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, penggunaan lahan di wilayah DKI Jakarta menunjukan adanya perubahan lahan yang cukup besar dari penggunaan untuk pertanian menjadi untuk bangunan dan jenis-jenis penggunaan lainnya.

Namun, selain untuk kegiatan perekonomian, ada sebagain besar luas dari wilayah DKI Jakarta masih dimanfaatkan untuk pemukiman penduduk. Akan tetapi luas tanah yang ada tidak mencukupi untuk seluruh penduduk di kota Jakarta. Hal ini menimbul masalah lagi di Jakarta, pemukiman kumuh pun menjadi hiasan dari Ibukota Negara ini. Adapun wilayah-wilayah yang terdapat lingkungan pemukiman kumuh, diantaranya berkategori kumuh berat yang lokasinya tersebar hampir diseluruh wilayah. Di Jakarta Pusat pemukiman kumuh terdapat di kecamatan Senen, Kemayoran dan Johar Baru atau tepatnya di kelurahan Petojo Selatan, Karang Anyar, dan Galur, di Jakarta Timur di kelurahan Cipinang Melayu, Cipinang, Cempedak, Pisangan Baru, Kayu Manis dan Pisangan Timur, di Jakarta Selatan di kecamatan Kebayoran Lama, Mampang Prapatan dan Pancoran, dan di Jakarta Barat di kecamatan Angke, Duri Utara, Tambora, Kapuk dan Rawa Buaya. Nampak bahwa pemukiman kumuh yang terluas (terbanyak) terdapat di wilayah Jakarta Utara. Pada umumnya kawasan kumuh serta gubuk liar berada disekitar perumahan penduduk golongan menengah ke atas dan juga sekitar gedung-gedung perkantoran maupun lokasi perdagangan, sehingga semakin memperlihatkan adanya perbedaan sosial-ekonomi dan turut pula memperburuk kualitas lingkungan visual kota.
SOLUSI :

Pemukiman kumuh yang membuat wajah DKI Jakarta tidak indah dipandang mata ini dapat diatasi dengan cara kerjasama antara pemerintah dan masyarakat DKI Jakarta itu sendiri.

Relokasi daerah pemukiman Kumuh itu sendiri sudah sering kali dibahas oleh Pemerintah DKI Jakarta. Relokasi pemukiman kumuh atau yang biasa disebut orang awam penggusuran, tidaklah efektif apabila tidak ada pengganti rumah yang layak huni bagi mereka. Perumahan susun yang bisa dibilang sebagai pengganti dari rumah-rumah mereka, belum bisa memadai. Hal ini dikarenakan harga sewa dari rumah susun tersebut mahal, sehingga tidak terjangkau oleh mereka. Selain itu, kebanyakan rumah-rumah susun yang ada sudah dibeli oleh orang-orang yang mampu, lalu disewakan kembali. Jadi perlu adanya campur tangan dari pemerintah untuk memberikan hunian yang layak untuk mereka dengan catatan mendata mereka yang kurang mampu, dan pelarangan  pembelian rusun kepada orang-orang yang bisa dikatakan mampu.

SUMBER :
https://melodikehidupan.wordpress.com/2011/01/01/24/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar