Senin, 11 April 2016

MASALAH SAMPAH DAN PEMBUNAGAN AKHIR DI JAKARTA


Menurut saya masalah sampah yang terjadi pada kota kota besar contohnya jakarta, sebagai kota metropolitan dengan kepadaatan penduduk yang makin meningkat tentu akan menghasilkan sampah yang semakin hari semakin meningkat banyak nya masyarakat yang kurang sadar akan kebersihan lingkungan banyak sekali orang yang membungan sampah sembarangan mereka tak peduli karna mungkin sampah yang mereka buang tidak banyak tapi apabila kita sering membuang sampah sembarangan dan tanpa anda ketahui bahwa banyak orang lain juga ikut membuang sampah sembarangan maka dampak nya yang akan terjadi sampah banyak yang tak terbuang pada pembungan akhir banyak sampah menumpuk di sungai yang akan menyebabkan bau, banjir, dan menimbulkan banyak penyakit, dan kini ada msalah lagi dengan kota jakarta untuk masalah pembuangan akhir atau TPA.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih kewalahan menangani sampah Ibu Kota. Manajemen pengangkutan dan pengolahan sampah belum terbangun dengan baik. Pada saat bersamaan, produksi sampah belum bisa ditekan sehingga sampah berserakan di ruang-ruang publik.
Untuk mengatasi masalah itu, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran Rp 1,3 triliun untuk dinas kebersihan. Sebagian besar dana itu dipakai untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Namun, tetap saja persoalan sampah di Jakarta tidak tertangani maksimal.

Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengklaim sampah di DKI Jakarta yang diangkut ke Bantargebang berkisar 6.000-6.500 ton per hari. Saat ini tersedia 801 truk, sebanyak 510 truk di antaranya tidak layak pakai. Sebelumnya, 67 persen pengangkutan sampah dilakukan perusahaan swasta. Namun, per 31 Desember 2013, kontrak kerja sama dengan 24 perusahaan pengangkut sampah dihentikan.

Di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tumpukan sampah menggunung hingga 2 meter. Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan Zaenal Syarifudin mengakui, tumpukan sampah itu terjadi karena pihaknya kekurangan truk pengangkut. Di Jakarta Selatan saat ini baru tersedia 75 truk, sementara yang dibutuhkan 99 truk.

Di Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat, sisa sampah yang tidak terangkut truk tersimpan dalam 30 gerobak sampah. Rohini (54), petugas kebersihan setempat, mengatakan, sejak awal 2014, truk pengangkut sampah hanya datang pada pagi hari. Sebelumnya, truk itu datang sehari dua kali pada pagi dan sore.

MENURUT UNDANG UNDANG

Aturan Aturan mengenai sampah tercantum dalam  :

Sanksi

Pasal 32
(1)        Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah     yangmelanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2)        Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)        a.  dapat berupa:a. paksaan pemerintahan
b. uang paksa; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3)        Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat
(2)        diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota

Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia

Pasal 22

Ayat 1

Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampahterpadu;

pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempatpenampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadumenuju ke tempat pemrosesan akhir;

pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah;dan/ataue. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasilpengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Ayat 2

(1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengankewenangannya

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

SOLUSI

Menurut saya solusi untuk masalah sampah ini dengan kesadaran diri masing masing untuk adanya keinginan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari sampah, kompak dalam mewujudkan lingkungan bersih ini dengan mengadakan sosialisasi tentang sampah dan ikut membenahi dan membuat aturan aturan mengenai sampah dalam masyarakat dan memberi sangsi pada pelanggar yang tidak taat pada aturan sangsi itu bisa sesuai dengan undang undang atau dengan aturan yang ada pada masyarakat.

SOLUSI DKI
Pemprov DKI Jakarta menempuh berbagai cara untuk mengatasi masalah sampah. Salah satunya menyerahkan penanganan sampah di pasar tradisional per 1 April kepada PD Pasar Jaya. Namun, Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, pengelolaan itu belum dapat dilaksanakan secara mandiri. PD Pasar Jaya masih butuh bantuan dinas kebersihan karena belum punya truk pengangkut sampah di 153 pasar.

Menurut Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji, pembagian zona komersial itu akan disahkan melalui keputusan gubernur. ”Harapan kami ada keadilan karena pemerintah tidak lagi menangani sampah di area komersial, tetapi fokus di permukiman warga,” katanya.

Sementara itu, pengolahan sampah di dalam kota terus dikerjakan. Di TPST Rawasari, Jakarta Pusat, pengolahan sampah tetap berjalan meski dana dari Pemprov DKI Jakarta belum turun. Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Sri Bebassari mengatakan, pengolahan sampah organik menjadi kompos dilakukan dengan dana penelitian dari InSWA. Hal itu karena dana dari Pemprov DKI Jakarta belum cair.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar