Menurut saya masalah
sampah yang terjadi pada kota kota besar contohnya jakarta, sebagai kota
metropolitan dengan kepadaatan penduduk yang makin meningkat tentu akan menghasilkan
sampah yang semakin hari semakin meningkat banyak nya masyarakat yang kurang
sadar akan kebersihan lingkungan banyak sekali orang yang membungan sampah
sembarangan mereka tak peduli karna mungkin sampah yang mereka buang tidak
banyak tapi apabila kita sering membuang sampah sembarangan dan tanpa anda
ketahui bahwa banyak orang lain juga ikut membuang sampah sembarangan maka
dampak nya yang akan terjadi sampah banyak yang tak terbuang pada pembungan
akhir banyak sampah menumpuk di sungai yang akan menyebabkan bau, banjir, dan
menimbulkan banyak penyakit, dan kini ada msalah lagi dengan kota jakarta untuk
masalah pembuangan akhir atau TPA.
Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta masih kewalahan menangani sampah Ibu Kota. Manajemen pengangkutan
dan pengolahan sampah belum terbangun dengan baik. Pada saat bersamaan,
produksi sampah belum bisa ditekan sehingga sampah berserakan di ruang-ruang
publik.
Untuk mengatasi masalah
itu, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran Rp 1,3 triliun untuk dinas kebersihan.
Sebagian besar dana itu dipakai untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah di
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Namun,
tetap saja persoalan sampah di Jakarta tidak tertangani maksimal.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta
mengklaim sampah di DKI Jakarta yang diangkut ke Bantargebang berkisar
6.000-6.500 ton per hari. Saat ini tersedia 801 truk, sebanyak 510 truk di
antaranya tidak layak pakai. Sebelumnya, 67 persen pengangkutan sampah
dilakukan perusahaan swasta. Namun, per 31 Desember 2013, kontrak kerja sama
dengan 24 perusahaan pengangkut sampah dihentikan.
Di Lenteng Agung,
Jakarta Selatan, tumpukan sampah menggunung hingga 2 meter. Kepala Suku Dinas
Kebersihan Jakarta Selatan Zaenal Syarifudin mengakui, tumpukan sampah itu
terjadi karena pihaknya kekurangan truk pengangkut. Di Jakarta Selatan saat ini
baru tersedia 75 truk, sementara yang dibutuhkan 99 truk.
Di Kelurahan Bungur,
Jakarta Pusat, sisa sampah yang tidak terangkut truk tersimpan dalam 30 gerobak
sampah. Rohini (54), petugas kebersihan setempat, mengatakan, sejak awal 2014,
truk pengangkut sampah hanya datang pada pagi hari. Sebelumnya, truk itu datang
sehari dua kali pada pagi dan sore.
MENURUT UNDANG UNDANG
Aturan Aturan mengenai
sampah tercantum dalam :
Sanksi
Pasal 32
(1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi
administratif kepada pengelola sampah yangmelanggar ketentuan persyaratan yang
ditetapkan dalam perizinan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) a.
dapat berupa:a. paksaan pemerintahan
b.
uang paksa; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota
Undang-Undang RI no 18 tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia
Pasal 22
Ayat 1
Ayat 1
Kegiatan penanganan
sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:a. pemilahan dalam bentuk
pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau
sifat sampah;
pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan
pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau
tempat pengolahan sampahterpadu;
pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari
sumber dan/atau dari tempatpenampungan sampah sementara atau dari tempat
pengolahan sampah terpadumenuju ke tempat pemrosesan akhir;
pengolahan dalam bentuk
mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah;dan/ataue. pemrosesan
akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasilpengolahan
sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Ayat 2
(1) diatur dengan peraturan
pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengankewenangannya
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
SOLUSI
Menurut saya solusi
untuk masalah sampah ini dengan kesadaran diri masing masing untuk adanya
keinginan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari sampah,
kompak dalam mewujudkan lingkungan bersih ini dengan mengadakan sosialisasi
tentang sampah dan ikut membenahi dan membuat aturan aturan mengenai sampah
dalam masyarakat dan memberi sangsi pada pelanggar yang tidak taat pada aturan
sangsi itu bisa sesuai dengan undang undang atau dengan aturan yang ada pada
masyarakat.
SOLUSI DKI
Pemprov DKI Jakarta
menempuh berbagai cara untuk mengatasi masalah sampah. Salah satunya
menyerahkan penanganan sampah di pasar tradisional per 1 April kepada PD Pasar
Jaya. Namun, Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, pengelolaan
itu belum dapat dilaksanakan secara mandiri. PD Pasar Jaya masih butuh bantuan
dinas kebersihan karena belum punya truk pengangkut sampah di 153 pasar.
Menurut Wakil Kepala
Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji, pembagian zona komersial itu akan disahkan
melalui keputusan gubernur. ”Harapan kami ada keadilan karena pemerintah tidak
lagi menangani sampah di area komersial, tetapi fokus di permukiman warga,”
katanya.
Sementara itu,
pengolahan sampah di dalam kota terus dikerjakan. Di TPST Rawasari, Jakarta
Pusat, pengolahan sampah tetap berjalan meski dana dari Pemprov DKI Jakarta
belum turun. Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Sri Bebassari
mengatakan, pengolahan sampah organik menjadi kompos dilakukan dengan dana
penelitian dari InSWA. Hal itu karena dana dari Pemprov DKI Jakarta belum cair.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar