PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG :
Bagi
kota-kota besar di Indonesia, persoalan pemukiman kumuh merupakan masalah yang
serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong
kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan
sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan
mengawasinya.
Arti dari
pemukiman itu sendiri adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, dapat merupakan kawasan perkotaan dan pedesaan, berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan. Sedangkan kata “kumuh” menurut kamus besar
bahasa indonesia diartikan sebagai kotor atau cemar. Jadi, bukan padat, rapat
becek, bau, reyot, atau tidak teraturnya, tetapi justru kotornya yang
menjadikan sesuatu dapat dikatakan kumuh.
Menurut UU
No.4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman : pemukiman kumuh
adalah pemukiman tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang
tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi
dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit
lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan
yang memadai,membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya. Jadi dapat
disimpulkan bahwa pemukiman kumuh adalah tempat tinggal/hunian yang dibangun
diatas tanah negara atau tanah swasta tanpa persetujuan dari pihak yang berkait
dan tidak adanya atau minimnya sarana dan prasarana yang memadai yang kotor dan
tidak layak huni serta membahayakan.
Menurut WHO
“Pemukiman kumuh “diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan
kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang
bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh
penduduk miskin yang padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan
sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang
berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal,
seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di
sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan.
PERMASALAHAN :
Permasalahan
pemukiman kumuh yang berada di kota Jakarta. Pemukiman di Jakarta diakibatkan oleh kemiskinan yang terjadi di
wilayah DKI Jakarta. Kemiskinan ini juga diakibatkan arus urbanisasi yang
cukup pesat ke daerah ibukota Jakarta.
Adanya arus
urbanisasi yang terjadi secara besar-besaran dari suatu wilayah ke wilayah
lainnya yang pada umumnya dari desa ke kota merupakan salah satu penyebab dari
keberadaan pemukiman kumuh. Alasan perpindahan penduduk ini adalah ingin
mengais rejeki dan mencari peruntungan di kota. mungkin saja melihat tetangga
mereka yang tinggal di kota menjadi maju, sehingga mereka pun tertarik untuk ke
kota.
Sementara
itu, sedemikian pesatnya pertumbuhan daerah perkotaan juga telah menyebabkan
terjadinya persaingan dalam penggunaan lahan. Hal ini menimbulkan
penyalahgunaan lahan, misalnya antara penggunaan lahan untuk perumahan dengan
penggunaan lahan untuk industri, atau penggunaan lahan untuk ruang terbuka
hijau, pemukiman atau perkantoran. Disamping itu, secara bersamaan terjadi
penciutan luas lahan pertanian, akibat dari perluasan lahan untuk perkantoran,
pusat perbelanjaan, pertokoan dan lainnya. Sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya, penggunaan lahan di wilayah DKI Jakarta menunjukan adanya perubahan
lahan yang cukup besar dari penggunaan untuk pertanian menjadi untuk bangunan
dan jenis-jenis penggunaan lainnya.
Namun,
selain untuk kegiatan perekonomian, ada sebagain besar luas dari wilayah DKI
Jakarta masih dimanfaatkan untuk pemukiman penduduk. Akan tetapi luas tanah
yang ada tidak mencukupi untuk seluruh penduduk di kota Jakarta. Hal ini
menimbul masalah lagi di Jakarta, pemukiman kumuh pun menjadi hiasan dari
Ibukota Negara ini. Adapun wilayah-wilayah yang terdapat lingkungan pemukiman
kumuh, diantaranya berkategori kumuh berat yang lokasinya tersebar hampir
diseluruh wilayah. Di Jakarta Pusat pemukiman kumuh terdapat di kecamatan
Senen, Kemayoran dan Johar Baru atau tepatnya di kelurahan Petojo Selatan,
Karang Anyar, dan Galur, di Jakarta Timur di kelurahan Cipinang Melayu,
Cipinang, Cempedak, Pisangan Baru, Kayu Manis dan Pisangan Timur, di Jakarta
Selatan di kecamatan Kebayoran Lama, Mampang Prapatan dan Pancoran, dan di
Jakarta Barat di kecamatan Angke, Duri Utara, Tambora, Kapuk dan Rawa Buaya.
Nampak bahwa pemukiman kumuh yang terluas (terbanyak) terdapat di wilayah
Jakarta Utara. Pada umumnya kawasan kumuh serta gubuk liar berada disekitar
perumahan penduduk golongan menengah ke atas dan juga sekitar gedung-gedung
perkantoran maupun lokasi perdagangan, sehingga semakin memperlihatkan adanya
perbedaan sosial-ekonomi dan turut pula memperburuk kualitas lingkungan visual
kota.
SOLUSI :
Pemukiman
kumuh yang membuat wajah DKI Jakarta tidak indah dipandang mata ini dapat
diatasi dengan cara kerjasama antara pemerintah dan masyarakat DKI Jakarta itu
sendiri.
Relokasi
daerah pemukiman Kumuh itu sendiri sudah sering kali dibahas oleh Pemerintah
DKI Jakarta. Relokasi pemukiman kumuh atau yang biasa disebut orang awam
penggusuran, tidaklah efektif apabila tidak ada pengganti rumah yang layak huni
bagi mereka. Perumahan susun yang bisa dibilang sebagai pengganti dari
rumah-rumah mereka, belum bisa memadai. Hal ini dikarenakan harga sewa dari
rumah susun tersebut mahal, sehingga tidak terjangkau oleh mereka. Selain itu,
kebanyakan rumah-rumah susun yang ada sudah dibeli oleh orang-orang yang mampu,
lalu disewakan kembali. Jadi perlu adanya campur tangan dari pemerintah untuk
memberikan hunian yang layak untuk mereka dengan catatan mendata mereka yang
kurang mampu, dan pelarangan pembelian rusun kepada orang-orang yang bisa
dikatakan mampu.
SUMBER :
https://melodikehidupan.wordpress.com/2011/01/01/24/