Senin, 14 November 2016

Hukum Pranata dan Pembangunan

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

Assalamuallaikum, disini saya akan menjelaskan mengenai definisi hukum pranata pembangunan, pembangunan antar personal, dan pembangunan yang melibatkan masyarakat.


  Definisi Hukum Pranata dan Pembangunan

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

            Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

            Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
  
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Contoh Surat IMB



Pembangunan Antar Personal



Suatu hubungan kerja terjadi sejak adanya suatu penugasan dari pihak kesatu atau Pengguna Jasa kepada pihak kedua atau Penyedia Jasa / Arsitek yang dituangkan dalam Surat Penugasan/ Perintah Kerja secara lisan ataupun secara tertulis.

Perjanjian Kerja 

Perjanjian kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan.

Contoh Proyek



Deskripsi Proyek:
         Lokasi                          : Jalan Abdul Muis No.28, Surabaya
         Kategori Proyek          : Interior Rabobank
         Interior Design            : Morfo Interior Architecture (swasta)
         MEP                             : Macadetama PT
         Logo & Signage           : Signage Consultant
         Owner                         : Rabobank General Service

Biaya                                       :  Rp. 983.126.450,00
Waktu Pengerjaan                : Bulan Mei 2015 – Agustus 2015 

Standarisasi Material
  • Ceiling gypsum board 9mm ex. jayaboard with rangka
  • Pintu type P1 ( uk 1000x2400),kamper oven ,fin. Duco
  • Pas. Dinding bata & painted wall finish ex. Mowilex
  • Dinding kamprot
  • Mirror wall panel ( ATM )
  • Carpet tile uk. 500x500 type herringbone
  • Pas.Ceramic tile 400x400  ex. Granito tile
  • Vinyl type pastel Conductive
  • kusen aluminium type K-1A – K-5A

Perubahan desain, contoh:
      Ruangan sekretaris tidak perlu ruangan sendiri, dapat digabungkan
      Penambahan ruang locker untuk teller dibelakang bangunan
      Penambahan canopy entrance
      Bukaan pagar dilebarkan
      Pemindahan Posisi penempatan Smoke Detector dan CCTV

Hasil Akhir


Contoh Surat Kontrak antar Personal







Pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat


Partisipasi sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata “participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi.

Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.


Contoh :

Tinjau Proyek Infrastruktur di Rangsang, Wabup Meranti Minta Masyarakat Mengawasi



Pada kesempatan itu, Wakil Bupati melihat secara langsung sejauh mana progres pembangunan dengan meminta keterangan dari kontraktor pelaksana dan Camat Rangsang Mulyadi. Dan mendapat penjelasan soal proyek yang dikerjakan mulai dari panjang, kama waktu pengerjaan dan asal dana. 
Ia juga melihat proses pengerjaan yang saat itu sesang dilakukan penumbunan dengan menggunakan uyung sagu sebagai salah satu bahan material utama, begitu juga ketersediaan bahan baku seperti krikil dan pasir maupun alat lainnya yang digunakan untuk pembangunan.

Dari laporan yang diterima Wakil Bupati H. Said Hasyim dari Camat Rangsang H. Mulyadi pengerjaan proyek itu sudah mencapai 40 persen. Menerima laporan itu H. Said Hasyim cukup mengapresiasi seraya berharap proyek tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan kontrak. "Kita inginkan jalan ini dapat segera berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat, saya harap Kecamatan, 
desa dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengawasinya," ujar Wabup.

Himabauan Wabup mendapat respon dari Camat Rangsang Mulyadi, diakuinya, pihak Kecamatan dan Desa telah melakukan pengawasan secara intens dan sejauh ini pembangunan jalan tersebut telah mencapai 40 persen.

"Kita bersyukur proyek pembangunan tengah dalam pengerjaan dan sejauh ini pengerjaan telah mencapai 40 persen. Kita harap terjalin kerjasama yang solid antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pembangunan ini," ujar Mulyadi.

Mulyadi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama pemerintah kecamatan untuk mengontrol dan mengawasi pembangunan yang sedang berjalan.
"Mari kita (Kecamatan, Desa dan Masyarakat) saling berkoordinasi untuk sama-sama mengawasi pembangunan jalan ini, agar proyek jalan selesai sebagaimana mestinya dan segera bisa dimanfaatkan masyarakat," ungkap Camat.

Himabauan Wakil Bupati juga ditanggapi oleh tokoh masyarakat Ransang, Hatta menurutnya, agar proyek berjalan sesua yang diinginkan perlu melibatkan semua pihak bukan saja kontraktor dan pemerintan tapi diperlukan juga dukungan maayarakat, dalam hal ini dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya siap mengawal hingga selesai. "Kami bersama tokoh masyarakat lainnya siap menyumbangkan fikiran dan tenaga serta masukan demi lancarnya pembangunan," ungkapnya.
"Apa yang disarankan pak Wakil Bupati saya dengan keinginan kami, kami dan pihak terkait lainnya siap memberikan yang terbaiklah," pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam peninjauan tersebut Wakil Bupati H. Said Hasyim turut didampingi oleh Kadis PU Meranti Ir. Ardhahni, Kadis Kesehatan Irwan Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Arif MN, Kabag Adpem Eldy Syahputra, Kepala BPMPD Ikhwani, Kadishub Hariadi dan pejabat Pemkab Lainnya.***(rudy)

Contoh Surat Kontrak dengan Pasrtisipasi Masyarakat



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar