Rabu, 30 November 2016

MENGAMATI MANAGEMENT KANTOR

Assalamuallaikum disini saya akan mengamati management kantor, dan kantor yang di pilih yaitu kantor bank BNI.



Kantor Pusat PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero)

Gedung BNI
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Tanah Abang
P.O. Box 2955
Jakarta Pusat, Kode Pos 10220
DKI Jakarta
Indonesia

Untuk jaringan domestik, BNI memiliki 1.714 outlet yang tersebar di 34 provinsi dan 384 kabupaten. Untuk melengkapi pelayanan kepada masyarakat, BNI juga memiliki 24 Sentra Kredit Menengah (SKM), 58 Sentra Kredit Kecil (SKC), 111 Unit Kredit Kecil (UKC), dan 12 Consumer and Retail Loan Center (LNC) yang terbesar di seluruh Indonesia.

Sebagai bank BUMN dengan jaringan internasional terbesar, saat ini BNI memiliki lima kantor cabang di luar negeri; yaitu di London, New York, Tokyo, Singapura, Hongkong; satu sub branch di Osaka; Limited Purpose Branch di Singapura; dan Remittance Representative yang tersebar di Malaysia, Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

STRUKTUR ORGANISASI



KANTOR CABANG





Organisasi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mempunyai struktur organisasi denganpimpinan tertingginya yaitu Direktur Utama yang dibawahi beberapa bagian antara lain:

Direktur Korporasi, terdiri dari:
Divisi Korporasi

Mempunyai tugas :
1)   Menyusun dan melaksanakan program pemasaran tahunan untuk nasabah KPI yang sudah ditetapkan.
2)   Mengelola secara menyeluruh hubungan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan  nasabah KPI yang sudah ditetapkan.
3)   Membantu memecahkan masalah kredit macet dan kredit bermasalah.
Divisi Teknologi Informasi
Mempunyai fungsi :
1)   Menyiapkan sistem otomatis yang akan digunakan oleh segenap unit PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2)   Memberikan dukungan kepada seluruh unit organisasi dalam otomatisasi yang telah ditetapkan oleh direksi.

Direktur Ritel, terdiri dari :
Divisi Pemasaran Ritel.
Mempunyai tugas:
1)   Meningkatkan kualitas pemasaran bisnis retail banking PT. Bnak Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2)   Meningkatkan skill dan product knowledge bagi para tenaga penjualan.
3)   Menyusun, melaksanakandan bertanggung jawab terhadap rencana kerja anggaran pendayagunaan teknologi dan informasi.
Divisi Pengelolaan Bisnis Kartu.
Mempunyai fungsi:
1)   Merumuskan strategi pengembangan jaringan merchant PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2)   Mengelola pengendalian ATM/POS PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sesuai standar sistem, prosedur dan kebijakan yang berlaku.
3)   Mengkaji dan mengembangkan produk kartu yang berorientasi pada pasar dan kebutuhan nasabah.

Divisi Pembinaan Bisnis Ritel dan Menengah.
Mempunyai tugas:
1)   Memantau perkembangan kualitas dan resiko kredit menengah.
2)   Memantau ketaatan pelaksanaan sistem, kebijakan dan prosedur perkreditan.
3)   Memproses alokasi anggaran untuk unit operasional.
4)   Penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan kantor wilayah dan cabang dalam negeri.

Unit-unti Usaha Syariah.
Mempunyai tugas:
1)   Pengawasan dan penyelidikan terhadap kegiatan cabang syariah PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.

Direktur Internasional, terdiri dari:
Divisi Hubungan Investor dan Kesekretariatan.
Mempunyai tugas:
1)      Mengelola database kinerja perusahaan dan saham.
2)      Mengkoordinir penyusunan dan penerbitan report serat informasi lainnya.
3)      Menangani masalah kepegawaian, logistik dan pembukuan administrasi.

Divisi Internasional.
Mempunyai tugas:
1)      Menyusun dan merumuskan tarif transaksi luar negeri.
2)      Mengelola pengadaan logistik cabang luar negeri.
3)      Menangani upaya dan pemalsuan dan penipuan untuk transaksi internasional banking.

Direktur Treasuri. Terdiri dari:
Divisi Treasuri.
Mempunyai tugas:
1)      Mengelola dana baik rupiah maupun valas.
2)      Memberikan pertimbangan kepada direksi mengenai keadaan posisi dana.
3)      Mengambil langkah-langkah dalam memperbaiki posisi asset yang liability.

Divisi Investasi dan Jasa Keuangan (IKJ).
Mempunyai tugas:
1)      Mengelola jasa pelayanan Bank kepada nasabah individu.
2)      Mengelola pemasaran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3)      Mengelola penyelesaian transaksi jual beli.
Divisi Sumber Daya Manusia.
Mempunyai fungsi:
1)      Mengelola kebijakan proses rekruitmen pegawai.
2)      Mengelola perpustakaan bagi peserta pelatihan dan pengembangan.
3)      Melaksanakan penelitian dan sensus pegawai.

Direktur Pengendalian Resiko, terdiri dari:
Divisi Pengendalian Keuangan (PKU)
Mempunyai tugas:
1)      Mengelola administrasi penyewaan peralatan teknologi informasi.
2)      Mengelola sistem informasi manajemen PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3)      Menetapkan kebijakan dan sistem akuntansi transaksi rupiah dan valas, baik didalam maupun diluar negeri.

Divisi Pengendalian Resiko
Mempunyai tugas:
1)      Mengendalikan ekspansi kredit berdasarkan alokasi segmen yang ditetapkan.
2)      Menangani penyelesaian klaim asuransi.
3)      Mengembangkan otomasi sistem informasi.

Direktur Kepatuhan, terdiri dari:
Divisi Perencanaan Strategis
Mempunyai tugas:
1)      Mengelola resume berita-berita aktual yang penting bagi penyusunan kebijaksanaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2)      Mengelola penelitian, analisis, dan proyeksi ekonomi makro (nasional dan internasional).
3)      Mengelola perencanaan dan pengembangan organisasi di PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk

Direktur Pengendalian Resiko, terdiri dari:
Divisi Pengendalian Keuangan (PKU)
Mempunyai tugas:
1)      Mengelola administrasi penyewaan peralatan teknologi informasi.
2)      Mengelola sistem informasi manajemen PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3)      Menetapkan kebijakan dan sistem akuntansi transaksi rupiah dan valas, baik didalam maupun diluar negeri.

Divisi Pengendalian Resiko
Mempunyai tugas:
1)      Mengendalikan ekspansi kredit berdasarkan alokasi segmen yang ditetapkan.
2)      Menangani penyelesaian klaim asuransi.
3)      Mengembangkan otomasi sistem informasi.

Direktur Kepatuhan, terdiri dari:
Divisi Perencanaan Strategis
Mempunyai tugas:
1)      Mengelola resume berita-berita aktual yang penting bagi penyusunan kebijaksanaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2)      Mengelola penelitian, analisis, dan proyeksi ekonomi makro (nasional dan internasional).
3)      Mengelola perencanaan dan pengembangan organisasi di PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk

Satuan Pengawas Intern (SPI)
Mempunyai tugas:
1)      Membantu direksi dalam mengawasi jalannya unit  organisasi sesuai prosedur peraturan dan kebijakan direksi.
2)      Memberi pertimbangan-pertimbangan kepada direksi dalam pemutusan kasus-kasus kecurangan yang ditemukan pada unit organisasi.
3)      Membantu segenap organisasi dalam memperbaiki dan meluruskan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

STRUKTUR ORGANISASI DAN PERSONALIA  PT .BANK NEGARA INDONESIA CABANG USU

Struktur Organisasi PT Bank Negara Indonesia merupakan struktur  organisasi fungsional. Sistem ini memberikan tugas dan wewenang sesuai  fungsinya masing-masing.   Jika pada umumnya suatu bank memiliki pembagian fungsi antara front  office and back office, lain halnya pada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk  Kantor Cabang USU yang hanya memiliki fungsi front office tanpa ada fungsi  khusus back office. Fungsi dan tanggung jawab back office diambil alih oleh  Pemimpin Kantor Cabang.


Struktur Organisasi dan pembagian tugas pada PT.Bank Negara Indonesia  (Persero) TbkKantor Cabang USU adalah sebagai berikut : 


JOB DESCRIPTION

Pemimpin Kantor Cabang Pemimpin Kantor Cabang adalah bagian teratas dari struktur organisasi pada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang USU yang memiliki tugas,
tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:

1) Mengawasi dan mengontrol segala kegiatan yang terjadi pada kantor
cabang.
2) Ikut dalam melakukan pemasaran produk dan jasa bank.
3) Menjadi pengambil keputusan akhir dalam segala kegiatan yang akan
dilakukan oleh kantor cabang.
4) Bertanggung jawab atas segala biaya administrasi yang dikeluarkan oleh
kantor cabang.
5) Mengawasi dan mengontrol segala kegiatan yang dilakukan oleh Customer
Service, Teller, dan Security.
6) Bertanggung jawab atas surat-surat yang masuk maupun keluar.
7) Bertanggung jawab atas segala kegiatan yang tidak menjadi kegiatan
utama bank.
8) Mengunjungi calon nasabah yang dianggap memiliki prospek.
9) Melakukan penagihan kredit konsumtif terhadap nasabah kredit konsumtif.
Teller Teller kantor cabang adalah unit yang bertanggung jawab atas transaksi uang
tunai maupun non tunai yang terjadi pada kantor cabang. 

Teller memiliki tugas,
tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut :
1) Menerima setoran dari nasabah (baik tunai maupun non tunai), kemudian
melakukan posting di sistem komputer bank.
2) Melakukan pembayaran tunai kepada nasabah yang bertransaksi tunai di
counter bank, dan melakukan posting di sistem komputer bank.
3) Menjadi gerbang awal pengamanan bank dalam mencegah peredaran uang
dan warkat (cek atau bilyet giro) palsu.
4) Menjalankan fungsi tag on dalam cross selling produk.
5) Bertanggung jawab terhadap kesesuaian antara jumlah kas

Customer Service Customer Service adalah unit yang disediakan untuk melayani kebutuhan dan
memberikan kepuasan kepada nasabah yang biasanya meliputi menjawab
pertanyaan-pertanyaan atau memberikan informasi dan penanganan keluhan
keluhan yang berhubungan dengan produk  dan pelayanan yang ditawarkan bank
kepada nasabah. Customer Service memiliki tugas, tanggung jawab dan
wewenang sebagai berikut:
1) Melayani pembukaan rekening tabungan, giro dan deposito dalam negeri.
2) Melayani pembelian buku cek dan atau bilyet giro oleh nasabah.
3) Melayani informasi mengenai produk dan jasa bank dalam negeri.
4) Melayani pembukaan dan penutupan kartu ATM.
5) Melayani permohonan transaksi jasa dalam negeri.
6) Melayani keluhan nasabah.

Security Security adalah unit paling depan sebuah perusahan yang pertama kali
bertemu nasabah sekaligus menjadi pintu pertama pelayanan terhadap nasabah
yang akan melakukan  suatu kebutuhan transaksi di bank. Security memiliki tugas,
tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:
1) Menjaga situasi dan kondisi bank agar tetap aman dan nyaman bagi
nasabah.
2) Menjaga kelancaran dan ketertiban aktivitas di dalam bank.
3) Membantu nasabah yang butuh akan informasi umum berkisarkebutuhan
transaksi yang akan dilakukan nasabah.
4) Membantu mengarahkan nasabah ke bagian yang sesuai dengan kebutuhan
transaksinya.

JARINGAN USAHA / KEGIATAN

Kepala BNI 46 Cabang USU Medan-Sumatera Utara Gatot Subiantoro
mengatakan bahwa nantinya setiap penghuni Lapas dan Rutan mempunyai
rekening sendiri. Sesuai dengan MOU antara pihak BNI dengan Kemenkumham
RI di Jakarta.
Bagi para napi yang ingin menyimpan uangnya dapat mempercayakan
kepada pihak bank. Nantinya kita langsung datang ke lokasi untuk melakukan
transaksi setoran tabungan. Jelas Gatot Subiantoro, Kepala BNI Cabang USU
Medan Sumatera Utara.
Para penghuni Lapas ini bisa mengambil kembali setorannya diseluruh
kawasan BNI yang ada di Indonesia. Sebab meskipun cara penyetorannya khusus
dimana pihak BNI yang mendatangi mereka, akan tetapi kalau mengambil uang
bisa dimana saja.
Dengan cara menabung, ini membuat mereka lebih hemat serta bisa
mengembangkan modal usahanya kelak. Selain itu kepada para penghuni warga
binaan bisa juga memohonkan pengajuan kredit untuk mengembangkan modal
usahanya.

Senin, 14 November 2016

Hukum Pranata dan Pembangunan

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

Assalamuallaikum, disini saya akan menjelaskan mengenai definisi hukum pranata pembangunan, pembangunan antar personal, dan pembangunan yang melibatkan masyarakat.


  Definisi Hukum Pranata dan Pembangunan

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

            Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

            Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
  
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Contoh Surat IMB



Pembangunan Antar Personal



Suatu hubungan kerja terjadi sejak adanya suatu penugasan dari pihak kesatu atau Pengguna Jasa kepada pihak kedua atau Penyedia Jasa / Arsitek yang dituangkan dalam Surat Penugasan/ Perintah Kerja secara lisan ataupun secara tertulis.

Perjanjian Kerja 

Perjanjian kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan.

Contoh Proyek



Deskripsi Proyek:
         Lokasi                          : Jalan Abdul Muis No.28, Surabaya
         Kategori Proyek          : Interior Rabobank
         Interior Design            : Morfo Interior Architecture (swasta)
         MEP                             : Macadetama PT
         Logo & Signage           : Signage Consultant
         Owner                         : Rabobank General Service

Biaya                                       :  Rp. 983.126.450,00
Waktu Pengerjaan                : Bulan Mei 2015 – Agustus 2015 

Standarisasi Material
  • Ceiling gypsum board 9mm ex. jayaboard with rangka
  • Pintu type P1 ( uk 1000x2400),kamper oven ,fin. Duco
  • Pas. Dinding bata & painted wall finish ex. Mowilex
  • Dinding kamprot
  • Mirror wall panel ( ATM )
  • Carpet tile uk. 500x500 type herringbone
  • Pas.Ceramic tile 400x400  ex. Granito tile
  • Vinyl type pastel Conductive
  • kusen aluminium type K-1A – K-5A

Perubahan desain, contoh:
      Ruangan sekretaris tidak perlu ruangan sendiri, dapat digabungkan
      Penambahan ruang locker untuk teller dibelakang bangunan
      Penambahan canopy entrance
      Bukaan pagar dilebarkan
      Pemindahan Posisi penempatan Smoke Detector dan CCTV

Hasil Akhir


Contoh Surat Kontrak antar Personal







Pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat


Partisipasi sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata “participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi.

Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.


Contoh :

Tinjau Proyek Infrastruktur di Rangsang, Wabup Meranti Minta Masyarakat Mengawasi



Pada kesempatan itu, Wakil Bupati melihat secara langsung sejauh mana progres pembangunan dengan meminta keterangan dari kontraktor pelaksana dan Camat Rangsang Mulyadi. Dan mendapat penjelasan soal proyek yang dikerjakan mulai dari panjang, kama waktu pengerjaan dan asal dana. 
Ia juga melihat proses pengerjaan yang saat itu sesang dilakukan penumbunan dengan menggunakan uyung sagu sebagai salah satu bahan material utama, begitu juga ketersediaan bahan baku seperti krikil dan pasir maupun alat lainnya yang digunakan untuk pembangunan.

Dari laporan yang diterima Wakil Bupati H. Said Hasyim dari Camat Rangsang H. Mulyadi pengerjaan proyek itu sudah mencapai 40 persen. Menerima laporan itu H. Said Hasyim cukup mengapresiasi seraya berharap proyek tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan kontrak. "Kita inginkan jalan ini dapat segera berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat, saya harap Kecamatan, 
desa dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengawasinya," ujar Wabup.

Himabauan Wabup mendapat respon dari Camat Rangsang Mulyadi, diakuinya, pihak Kecamatan dan Desa telah melakukan pengawasan secara intens dan sejauh ini pembangunan jalan tersebut telah mencapai 40 persen.

"Kita bersyukur proyek pembangunan tengah dalam pengerjaan dan sejauh ini pengerjaan telah mencapai 40 persen. Kita harap terjalin kerjasama yang solid antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pembangunan ini," ujar Mulyadi.

Mulyadi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama pemerintah kecamatan untuk mengontrol dan mengawasi pembangunan yang sedang berjalan.
"Mari kita (Kecamatan, Desa dan Masyarakat) saling berkoordinasi untuk sama-sama mengawasi pembangunan jalan ini, agar proyek jalan selesai sebagaimana mestinya dan segera bisa dimanfaatkan masyarakat," ungkap Camat.

Himabauan Wakil Bupati juga ditanggapi oleh tokoh masyarakat Ransang, Hatta menurutnya, agar proyek berjalan sesua yang diinginkan perlu melibatkan semua pihak bukan saja kontraktor dan pemerintan tapi diperlukan juga dukungan maayarakat, dalam hal ini dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya siap mengawal hingga selesai. "Kami bersama tokoh masyarakat lainnya siap menyumbangkan fikiran dan tenaga serta masukan demi lancarnya pembangunan," ungkapnya.
"Apa yang disarankan pak Wakil Bupati saya dengan keinginan kami, kami dan pihak terkait lainnya siap memberikan yang terbaiklah," pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam peninjauan tersebut Wakil Bupati H. Said Hasyim turut didampingi oleh Kadis PU Meranti Ir. Ardhahni, Kadis Kesehatan Irwan Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Arif MN, Kabag Adpem Eldy Syahputra, Kepala BPMPD Ikhwani, Kadishub Hariadi dan pejabat Pemkab Lainnya.***(rudy)

Contoh Surat Kontrak dengan Pasrtisipasi Masyarakat



















Sabtu, 08 Oktober 2016

Permasalahan Pemukiman Kumuh di DKI Jakarta




PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG :

Bagi kota-kota besar di Indonesia, persoalan pemukiman kumuh merupakan masalah yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan mengawasinya.

Arti dari pemukiman itu sendiri adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, dapat merupakan kawasan perkotaan dan pedesaan, berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Sedangkan kata “kumuh” menurut kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai kotor atau cemar. Jadi, bukan padat, rapat becek, bau, reyot, atau tidak teraturnya, tetapi justru kotornya yang menjadikan sesuatu dapat dikatakan kumuh.

Menurut UU No.4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman : pemukiman kumuh adalah pemukiman tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai,membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemukiman kumuh adalah tempat tinggal/hunian yang dibangun diatas tanah negara atau tanah swasta tanpa persetujuan dari pihak yang berkait dan tidak adanya atau minimnya sarana dan prasarana yang memadai yang kotor dan tidak layak huni serta membahayakan.
Menurut WHO “Pemukiman kumuh “diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan.

PERMASALAHAN :

Permasalahan pemukiman kumuh yang berada di kota Jakarta. Pemukiman di Jakarta  diakibatkan oleh kemiskinan yang terjadi di wilayah DKI  Jakarta. Kemiskinan ini juga diakibatkan arus urbanisasi yang cukup pesat ke daerah ibukota Jakarta.

Adanya arus urbanisasi yang terjadi secara besar-besaran dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang pada umumnya dari desa ke kota merupakan salah satu penyebab dari keberadaan pemukiman kumuh. Alasan perpindahan penduduk ini adalah ingin mengais rejeki dan mencari peruntungan di kota. mungkin saja melihat tetangga mereka yang tinggal di kota menjadi maju, sehingga mereka pun tertarik untuk ke kota.

Sementara itu, sedemikian pesatnya pertumbuhan daerah perkotaan juga telah menyebabkan terjadinya persaingan dalam penggunaan lahan. Hal ini menimbulkan penyalahgunaan lahan, misalnya antara penggunaan lahan untuk perumahan dengan penggunaan lahan untuk industri, atau penggunaan lahan untuk ruang terbuka hijau, pemukiman atau perkantoran. Disamping itu, secara bersamaan terjadi penciutan luas lahan pertanian, akibat dari perluasan lahan untuk perkantoran, pusat perbelanjaan, pertokoan dan lainnya. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, penggunaan lahan di wilayah DKI Jakarta menunjukan adanya perubahan lahan yang cukup besar dari penggunaan untuk pertanian menjadi untuk bangunan dan jenis-jenis penggunaan lainnya.

Namun, selain untuk kegiatan perekonomian, ada sebagain besar luas dari wilayah DKI Jakarta masih dimanfaatkan untuk pemukiman penduduk. Akan tetapi luas tanah yang ada tidak mencukupi untuk seluruh penduduk di kota Jakarta. Hal ini menimbul masalah lagi di Jakarta, pemukiman kumuh pun menjadi hiasan dari Ibukota Negara ini. Adapun wilayah-wilayah yang terdapat lingkungan pemukiman kumuh, diantaranya berkategori kumuh berat yang lokasinya tersebar hampir diseluruh wilayah. Di Jakarta Pusat pemukiman kumuh terdapat di kecamatan Senen, Kemayoran dan Johar Baru atau tepatnya di kelurahan Petojo Selatan, Karang Anyar, dan Galur, di Jakarta Timur di kelurahan Cipinang Melayu, Cipinang, Cempedak, Pisangan Baru, Kayu Manis dan Pisangan Timur, di Jakarta Selatan di kecamatan Kebayoran Lama, Mampang Prapatan dan Pancoran, dan di Jakarta Barat di kecamatan Angke, Duri Utara, Tambora, Kapuk dan Rawa Buaya. Nampak bahwa pemukiman kumuh yang terluas (terbanyak) terdapat di wilayah Jakarta Utara. Pada umumnya kawasan kumuh serta gubuk liar berada disekitar perumahan penduduk golongan menengah ke atas dan juga sekitar gedung-gedung perkantoran maupun lokasi perdagangan, sehingga semakin memperlihatkan adanya perbedaan sosial-ekonomi dan turut pula memperburuk kualitas lingkungan visual kota.
SOLUSI :

Pemukiman kumuh yang membuat wajah DKI Jakarta tidak indah dipandang mata ini dapat diatasi dengan cara kerjasama antara pemerintah dan masyarakat DKI Jakarta itu sendiri.

Relokasi daerah pemukiman Kumuh itu sendiri sudah sering kali dibahas oleh Pemerintah DKI Jakarta. Relokasi pemukiman kumuh atau yang biasa disebut orang awam penggusuran, tidaklah efektif apabila tidak ada pengganti rumah yang layak huni bagi mereka. Perumahan susun yang bisa dibilang sebagai pengganti dari rumah-rumah mereka, belum bisa memadai. Hal ini dikarenakan harga sewa dari rumah susun tersebut mahal, sehingga tidak terjangkau oleh mereka. Selain itu, kebanyakan rumah-rumah susun yang ada sudah dibeli oleh orang-orang yang mampu, lalu disewakan kembali. Jadi perlu adanya campur tangan dari pemerintah untuk memberikan hunian yang layak untuk mereka dengan catatan mendata mereka yang kurang mampu, dan pelarangan  pembelian rusun kepada orang-orang yang bisa dikatakan mampu.

SUMBER :
https://melodikehidupan.wordpress.com/2011/01/01/24/

Rabu, 15 Juni 2016

KEMACETAN YANG MELANDA DI IBUKOTA





Macet seringkali kita mendengar nama itu. Dan pada akhirnya pemerintah pun tidak dapat mengatasi hal kemacetan yang melanda di ibukota. Kemacetan seperti menjadi permasalahan sehari-hari ditemukan di Pasar, Sekolah, Terminal bus (seperti kejadian ngetem sembarangan, kebakaran di pemukiman, dll), Lampu merah dan Persimpangan jalan raya maupun rel kereta api di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar, Palembang, Denpasar, Jogjakarta, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.


Nah, menurut saya kita harus mengetahui apa penyebab dan masalahnya, mengetahui perundang-undangan mengenai hal kemcetan, dan mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat agar kemacetan dapat segera teratasi dengan baik.


.

 Kemacetan di daerah ibu kota telah menjadi penyakit kronis sejak awal tahun 1990-an, dengan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan. Berbagai solusi ditawarkan, namun tidak satupun berjalan efektif untuk mengatasinya, karena solusi yang ditawarkan (misal: jalur 3-in-1, jalur khusus bus, perbaikan jalan, dan pembangunan jalan tol) cenderung terpilah-pilah (parsial), tidak sistematis, dan tidak kontinu.
Departemen Pekerjaan Umum (PU) sebagai pembina urusan jalan merupakan salah satu pihak yang menjadi sasaran complain masyarakat yang bertubi-tubi tentang persoalan kemacetan tersebut. Fakta ini dapat dipahami mengingat saat ini 90% angkutan penumpang maupun barang bertumpu pada jaringan jalan yang ada.Tidak dapat dipungkiri bahwa jalan sejauh ini merupakan harapan terbesar masyarakat ibukota, daerah sekitarnya, bahkan nasional, untuk mendukung kegiatan sosial ekonominya.

Dengan pembebanan yang ada tersebut, jalan merupakan ground transport infrastructure yang sangat vital dalam mewujudkan sasaran pembangunan nasional, yakni untuk :

  •  Mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan target yang telah ditetapkan antara 6 hingga 8% per tahun
  • Mempercepat terjadinya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta pengentasan kemiskinan bagi tidak kurang dari 36 juta jiwa yang hidup dengan penghasilan di bawah US $ 2per hari.
  • Menciptakan lapangan kerja langsung (buruh, supplier material, sektor informal, dan sebagainya) dan tidak langsung (pedagang pasar, penambang galian C, pengusaha restoran, pengusaha BBM, dll).
  • Memperkuat kesatuan dan persatuan nasional.

Namun, permasalahan kemacetan sangatlah kompleks. Kajian singkat ini berupaya untuk menyajikan anatomi kemacetan ditinjau dari faktor-faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, konsep-konsep untuk mengatasi kemacetan, serta peran yang dapat dimainkan oleh Departemen Pekerjaan Umum sebagai kontribusi untuk mengatasi kemacetan.
Penyebab Kemacetan
Kemacetan dicirikan, secara teoritik, oleh arus yang tidak stabil, kecepatan tempuh kendaraan yang lambat, serta antrian kendaraan yang panjang, yang biasanya terjadi pada konsentrasi kegiatan sosial-ekonomi atau pada persimpangan lalu-lintas di pusat-pusat perkotaan.
Kemacetan yang parah sebagaimana terjadi di Jakarta dapat ditinjau dari 2 (dua) sisi, yakni sisi supply (penyediaan) dan sisi demand (kebutuhan). Anatomi kemacetan diperlihatkan secara skematik pada Gambar 1 berikut :
Sebagian dari faktor-faktor penyebab tersebut(box warna kuning) berada dalam lingkup tugas, tanggung jawab, dan kompetensi Departemen Pekerjaan Umum, yang meliputi:
Peningkatan laju pertambahan jalan (termasuk jalan tol) di Jabodetabek adalah 1% per tahun, tidak sebanding dengan laju pertambahan kendaraan yang mencapai 11% per tahun. Volume yang tidak sebanding antara jumlah kendaraan dan panjang jalan menyebabkan kemacetan yang parah pada jam-jam puncak;
  • Upaya peningkatan kapasitas jalan (khususnya jalan tol dan simpang susun) terkendala oleh proses pembebasan lahan yang berjalan lambat dan keterbatasan dana yang tersedia. Terlebih bahwa Dep. PU harus menutup setiap tahunnya biaya eksternalitas dari kerusakan jalan yang disebabkan oleh pembebanan berlebihan (overloading); dan
  • Kualitas rencana tata ruang yang belum memadai dan pengendalian pemanfaatan ruang yang lemah (ketidakmampuan menghadang kekuatan pasar) menyebabkan instrumen penataan ruang menjadi tidak efektif. Fakta menunjukkan bahwa penataan ruang tidak mampu mengendalikan penumpukan > 60% kegiatan ekonomi nasional di Jabodetabek (pusat kegiatan industri, komersial, pemerintahan, dan jasa keuangan).
Penurunan kondisi jalan dalam banyak hal juga menjadi salah satu penyebab kemacetan yang merupakan dampak dari:
·       Kemampuan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan yang terbatas.
·       Laju perbaikan jalan yang berjalan lebih lambat dari laju kerusakan jalan.
·       Pertambahan volume lalu-lintas maupun intensitas beban yang terus meningkat termasuk overloading yang tidak terkendali.
·       Kualitas hasil penanganan jalan masih belum sesuai dengan rencana/spesifikasi.
Perlintasan sebidang menambah kemacetan pada kawasan Jabodetabek. Berdasarkan identifikasi, pada saat ini terdapat 46 kawasan di kawasan ini dengan total 100 titik simpang rawan macet di Jakarta, dimana 8 (delapan) kawasan di antaranya memiliki lebih dari 4 (empat) titik simpang rawan (Kawasan Ancol/Gunung Sahari, Jatibaru/Tanah Abang, Kalimalang, Mampang/Buncit, Pasar Minggu, Pondok Indah, Pulo Gadung, dan Tambora). Tingkat keparahan pada 8 (delapan) kawasan ini dua kali lipat lebih tinggi dari kawasan-kawasan lainnya.
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa pembangunan beberapa jalur busway di wilayah ibukota telah meningkatkan 30-40 % dari jumlah titik simpang rawan macet tersebut.
Pada musim hujan, faktor genangan dan banjir menambah tingkat keparahan dari kemacetan. Fakta menunjukkan bahwa kapasitas saluran/kanal yang terbatas tidak mampu menampung curah hujan dengan intensitas yang rendah sekalipun. Apabila ditambah dengan kemampuan mengelola sampah dari Pemerintah Kota yang belum optimal dan budaya masyarakat yang buruk dalam membuang sampah, maka dampak langsung dari luapan air adalah pada badan jalan yang kemudian memicu kemacetan.
Tidak tersedianya moda alternatif mengakibatkan seluruh beban sirkulasi ada pada prasarana jalan, sementara rendahnya ketersediaan angkutan umum menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kendaraaan pribadi. Keberadaan angkutan umum (public transport) di Jabodetabek belum mampu memenuhi kebutuhan pergerakan orang di Jabodetabek. Data menunjukkan bahwa 7 juta orang melakukan pergerakan lalu lintas per hari di Jabodetabek, dimana 3,08 juta di antaranya menggunakan kendaraan pribadi dan sisanya menggunakan moda angkutan umum. Sebagai gambaran, busway yang banyak diandalkan oleh Pemerintah DKI Jakarta sejauh ini hanya mampu mengangkut 210.000 orang/hari atau sekitar 6% saja dari total orang yang melakukan pergerakan tersebut.
Akhirnya, ketidakpatuhan pengguna jalan dan kelemahan penegakan hukum(traffic management) seperti maraknya pasar tumpah/kaki lima, pemanfaatan badan jalan menjadi lahan parkir dan terminal angkutan umum merupakan faktor-faktor yang menambah panjang list penyebab kemacetan di Jakarta.
Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Kemacetan
1.    Secara ekonomi, kemacetan menyebabkan peningkatan waktu tempuh (inefisiensi waktu), biaya transportasi secara signifikan, gangguan yang serius bagi pengangkutan produk-produk ekspor-impor (logistik secara umum), penurunan tingkat produktivitas kerja, dan pemanfaatan energi yang sia-sia.
2.    Selain itu, kemacetan pun memberikan dampak yang serius bagi penurunan kualitas lingkungan perkotaan (khususnya tingkat kebisingan dan polusi udara) dan penurunan tingkat kesehatan (misal: pemicu lahirnya berbagai penyakit pernapasan, tekanan psikologis/stress, dsb).
3.    Dalam konteks perubahan iklim (climate change) yang kini tengah menjadi hot topic bagi masyarakat dunia, kemacetan lalu lintas di kota-kota utama dunia telah menjadi salah satu kontributor utama dalam emisi gas-gas rumah kaca ke atmosfir yang menyebabkan peningkatan temperatur bumi yang signifikan sejak kota-kota tersebut tumbuh pesat.
4.    Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Bappenas tahun 2006 menunjukkan bahwa kemacetan di Jakarta menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp. 7 Trilyun/tahun yang dihitung untuk 2 (dua) sektor saja, yakni energi (Rp. 5,57 T/tahun) dan kesehatan (Rp. 1,7 T/tahun). Sementara Yayasan Pelangi memperkirakan kerugian bisa membengkak hingga Rp. 43 Trilyun per tahun akibat menurunnya produktivitas kerja, pemborosan BBM dan pencemaran udara.
Beberapa Konsep Untuk Mengatasi Kemacetan
Dalam dunia akademik, dikenal prinsip-prinsip untuk mengatasi kemacetan yang banyak didiskusikan/diperdebatkan oleh para ahli, yang salah satunya adalah prinsip transit oriented development (TOD). TOD dapat dikategorikan sebagai salah satu konsep urban planning, seperti Intelligent Urbanismatau Smart Growth, yang menekankan pentingnya untuk mengembangkan kota yang efisien dalam pemanfaatan lahan.
Konsep TOD sendiri menekankan pentingnya kedekatan antara sarana transportasi (stasiun dan terminal) dengan kegiatan perkotaan campuran (jasa komersial/retail, residensial dan perkantoran) dengan densitas tinggi (compact). Radius pelayanan perkotaan 0,4-0,8 km dari stasiun/terminal yang memungkinkan terjadinya sirkulasi pedestrian dan sepeda. Penggunaan transportasi publik lebih diutamakan didalam kotadenganmenyediakan sarana-sarana perhentian sementara (transit).
Menarik untuk disimak kutipan berikut: Traffic congestion has increased so much in virtually every metropolitan area that two-hour commutes now are routine. Attempts to alleviate the problem of constructing more highways almost have led to more sprawl and, eventually, more congestion. (Jim Miara, kolumnis untuk majalahUrban Land).
Sementara itu, Transit Oriented Development (TOD) as an approach to combat traffic congestion and protect environment has caught on all across the country. The trick for real estate developers has always been identifying the hot transportation system. Today, highways are out, urban transit system are in. (The Urban Land Institute). Pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana dengan kita? Tampaknya kita perlu mereformulasi secara fundamental kxebijakan dan strategi pembangunan transportasi yang selama ini terlalu bersifat sektoral.
Salah satu alternatif kebijakan yang mungkin perlu dipikirkan untuk mengatasi (sebagian) kemacetan di Jakarta (walaupun kebijakan ini tetap saja masih sangat bersifat parsial, tidak komprehensif) adalah penerapan congestion charge, seperti pengalaman Kota London dalam mengatasi kemacetan di pusat kota. Otoritas setempat menetapkan charge pada London congestion zones sebesar 5 poundsterling per hari mulai pukul 7.00 pagi hingga pukul 18.30 malam dari hari Senin-Jumat pada area seluas 21 km2. Pengecualian diberikan untuk sarana transportasi umum (bus), taksi resmi (registered taxi) dan ambulans (emergency vehicles). Discount diberikan bagi mobil-mobil warga Kota London yang berlangganan. Bilamana pengendara kendaraan bermotor tidak membayar charge tersebut, maka denda yang berlaku adalah 120 poundsterling.
Bagaimana pun, congestion charge, sebagaimana layaknya sebuah kebijakan publik yang tidak populer, mendapatkan tentangan keras dari politisi dan Londoners (khususnya para retailers, shoppers, dll) yang merasakan penurunan angka penjualan secara signifikan yang diperkirakan sebesar 100 juta poundsterling/tahun akibat penurunan jumlah orang dan mobil ke pusat Kota London. Selain itu juga bahwa masyarakat London trauma dengan keselamatan transportasi publik, pasca bom London 2005. Konsistensi otoritas Kota London dalam menghadapi berbagai kritik dan resistensi terhadap kebijakan adalah kunci dalam penerapan kebijakan ini.

PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI HAL KEMACETAN

Undang – Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, Lebih Spesialis.
Contohnya untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kita dapat menggunakan pasal yang ada dalam Undang – undang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Artinya mana kala ada kecelakaan lalu lintas   dapat ,menggunkan pasal yang mengatur kecelakaan lalu lintas sesuai dengan  pasal 310 atau pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009; jadi tidak lagi hanya menggunkan pasal kelalaian atau kealfaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Contoh :

a. Pasal 310

(1)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4)  Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 b. Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan  Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan  yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  1. Memuat Ketentuan Pidana dan Denda
Sebagaimana diatur dalam Pasal 273 s/d 326, Karena bagi pelanggar Undang – undang Lalu lintas dan Angkutan jalan dikenakan Pidana Penjara dan Denda.  Artinya bagi pelanggar Undang undang lalu  lintas jalan manakala tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan hukuman penjara, sebagai contoh bunyi :
  1. Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

SOLUSI MENGATASI KEMACETAN

Nah jadi menurut saya dalam mengatasi hal ini tidak ada solusi jitu dalam jangka pendek untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Pemerintah sebaiknya tidak mengeluarkan kebijakan yang hanya berfungsi sebagai parasetamol untuk mengurangi kemacetan yang sifatnya semu dan sementara.
Masalah kemacetan di Jakarta dan sekitarnya bukan hanya masalah transportasi semata. Alternatif solusi mengatasi permasalahan transportasi di DKI Jakarta sebagaimana yang ditawarkan oleh Menteri Perhubungan (antara lain dengan mengembangkan transportasi multi-moda, MRT System, KA Bandara Soekarno-Hatta, pengembangan Intelligent Transport System (ITS), perubahan struktur pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen transportasi, dan sebagainya) hanyalah bagian dari penanganan masalah kemacetan Jakarta yang sangat kompleks dan berdimensi banyak.
Upaya penanganan kemacetan di Jakarta dan sekitarnya harus bersifat menyeluruh, berdimensi jangka panjang dan bersifat sustainable. Ramalan para ahli transportasi mengenai total gridlock dalam 7 tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2014, harus menjadi warning bagi pemerintah (Pusat dan Daerah). Oleh karenanya perlu diupayakan agar langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang tersebut di atas ditempatkan dalam prioritas Departemen PU serta memperoleh dukungan politik dan finansial yang memadai dari Pemerintah dan DPR.
Melihat kompleksitas permasalahannya, tidak ada kata yang lebih tepat selain koordinasi yang lebih baik dan intensif di lingkungan internal Departemen PU antara Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Sumberdaya Air dalam meninjau kembali dan merumuskan ulang Rencana Tata Ruang Kawasan Metropolitan (Megapolitan?) Jabodetabek ini dengan antara lain menambahkan, memperkuat, dan memberikan penekanan pada beberapa aspek sebagaimana disebutkan di atas. Perencanaan tata ruang Kawasan Metropolitan Jabodetabek tidak cukup hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang semata.
Di samping itu, koordinasi yang lebih baik dan intensif dengan mitra kerja strategis dalam mengatasi kemacetan di Jakarta dan sekitarnya ini, seperti Departemen Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Kawasan Jabodetabek, juga sangat diperlukan.
Pengalaman pada kawasan Jabodetabek seyogyanya menjadi pelajaran yang berharga (lessons learned) bagi kawasan metropolitan lain di tanah air, seperti Bandung, Medan, Surabaya, Makassar, dan Denpasar, yang tampaknya dalam beberapa waktu terakhir mulai bergulat dengan persoalan yang sama, yaitu KEMACETAN.





SUMBER :